Jika memiliki paspor elektronik dengan lama kunjungan maksimal 15 hari, berita bagusnya adalah Anda masuk kriteria untuk masuk ke Jepang tanpa visa. Tapi sebelum keberangkatan diharuskan untuk mengisi formulir ini untuk memperoleh stiker bebas visa dari kedutaan Jepang yang akan ditempelkan di paspor. Bebas visa akan berlaku selama stiker belum kadaluwarsa.
Jika paspor Anda masih edisi klasik, milikilah visa Jepang. Visa Jepang sendiri bagus secara fisik, bisa jadi paling elegan di antara visa negara lain. Walaupun sayangnya tanpa mozaik, hanya pola bunga sakura.
Informasi tentang pengajuan visa Jepang yang sudah sangat jelas bisa dibaca di sini. Berikut secara sederhana penjelasan tentang dokumen yang diperlukan:
- Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan ke depan.
- Formulir yang sudah diunduh, diisi dan dicetak. Sertakan foto terbaru ukuran 4,5x 4,5cm.
- Salinan KTP.
- Salinan tiket untuk perjalanan pulang pergi. Bisa memakai tiket pesawat booked without issued, sehingga Anda tak perlu membeli tiket sebelum visa keluar.
- Jadwal perjalanan yang sudah diunduh, diisi, dan dicetak.
- Salinan kartu keluarga, akte lahir, dan surat nikah jika sudah.
- Rekening bank untuk 3 bulan terakhir. Cetak dari mutasi e-banking dan legalisir ke kantor cabang bank terdekat, cara ini jauh lebih murah daripada meminta bank mencetak rekening koran.
- Surat keterangan bekerja dalam bahasa inggris.
Kenapa daftarnya menggunakan nomor? Karena pihak kedutaan mensyaratkan dokumen harus disusun urut sesuai dengan syarat yang tertera, seolah mereka berkata, “ini Jepang, mas. Bukan [isi dengan negara yang tidak begitu tertib].”
Bawa semua dokumen ke konsuler kedutaan Jepang pada pagi hari, pukul setengah sembilan sampai 12 siang. Sedangkan siang hari hanya untuk pengambilan visa. Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing.
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
Telephone: (021) 3192-4308
Fax : (021) 315-7156
Untuk Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, Indonesia
Telephone : (0411) 871-030
Fax : (0411) 853-946
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
Untuk Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya,Indonesia
Telephone : (031) 503-0008
Fax : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Untuk Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
Telephone : (0361) 227-628
Fax : (0361) 265-066
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Telephone : (061) 457-5193
Fax : (061) 457-4560
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Untuk Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Ada pembaruan untuk biaya visa per 1 April 2015 sebagai berikut: single entry visa sebesar Rp 330.000 dan Rp 660.000 untuk multiple entry visa. Waktu proses lumayan cepat, 4 hari kerja.
Dan sekali lagi, meskipun visanya bagus, ia datang tanpa mozaik, hanya pola bunga sakura.
- Visa Selandia Baru - 2016.02.10
- Suatu Hari Aku Akan Bercerita Tentang Perjalanan ini Padamu Meskipun Kamu Tahu Kisahnya - 2016.02.04
- Busker - 2016.01.31